Jumat, 10 Juli 2026

Rapat Kerja Teknis Permasyarakatan 2021 Pastikan Permasyarakatan Kemenkumham Semakin "Pasti"

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 10:39 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) RI menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan 2021 yang dilangsungkan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta pada hari ini (Rabu, 06/10/2021) dengan tema “Back to Basic Pemasyarakatan Semakin Pasti".

NAWACITA TV: WAWANCARA EXKLUSIF BERSAMA KAKANWIL JABAR GUNA MENSOSIALISASIKAN PELAYANAN


Kegiatan rapat kali ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Sudjonggo, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, serta para Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjenpas dan para Kepala Divisi Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.



Pada kegiatan rapat ini dibahas mengenai penetuan langkah – langkah strategis dalam menghadapi isu – isu aktual, seperti kepadatan penghuni (overcrowded) lapas/rutan yang berpotensi meningkatakan resiko ganguan keamanan, pembinaan yang tidak optimal dan lingkungan yang tidak kondusif. Peristiwa dan isu lainnya yang juga dibahas yaitu pelarian, kebakaran dan kerusuhan di lapas/rutan, tenggelamnya kapal “Pengayoman IV”, dugaan kekerasan & penganiyaan terhadap WBP oleh petugas dan peredaran narkoba & handphone di dalam Lapas/Rutan.

-
-
-


Dengan diselenggarakannya Rapat Kerja Teknis yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan ini diharapakan tercapainya keseragaman pedoman pada Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Selain itu melalui hasil kegiatan ini diharapkan adanya peningakatan pemahaman Petugas Pemasyarakatan terhadap tugas dan fungsi pemasyarakatan.

(Emrick)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini