Banjarmasin, NAWACITAPOST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan melaksanakan penandatangan kontrak addendum kepada 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi periode 2019 – 2021 dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, Senin (20/09). Kedua OBH tersebut yaitu Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Kalimantan Selatan dan Posbakumadin Banjarbaru. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kinerja OBH yang telah dilakukan sebelumnya.
Penandatanganan kontrak addendum ditandatangi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, dan Ketua dari OBH tersebut. Hadir juga dalam kegiatan, Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M. Yazid beserta jajaran.
Ngatirah menyampaikan harapannya atas penandatanganan addendum. “Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, OBH mampu menjalankan program bantuan hukum yang tersisa dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga sebagai bahan evaluasi serta bahan pertimbangan bagi OBH yang mengajukan re-akreditasi, karena perubahan kontrak kerja menjadi gambaran kualitas pelaksanaan kegiatan bantuan hukum yang dilakukan,” bebernya.
Kepala Bidang Hukum, Rustam Efendi menyampaikan di dalam addendum terdapat pergeseran anggaran agar pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu dapat terlaksana dengan baik.
“Bagi OBH yang mendapatkan penambahan anggaran baik litigasi maupun non litigasi, anggaran itu agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Sedangkan bagi OBH yang mengalami pengurangan agar menjadi bahan evaluasi bersama untuk ke depan dan belajar dari pengalaman untuk meningkatkan capaian kinerja yang sudah ditargetkan,” jelasnya.
Pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu itu merupakan program negara sebagai wujud menjamin akses keadilan dan kepastian hukum yang merata bagi setiap warga negara. Program yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang bekerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi selaku pelaksana. Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan telah melakukan upaya untuk terus mendorong penyelenggaraan bantuan hukum yang maksimal dengan melaksanakan pendampingan, koordinasi, dan komunikasi berkala dengan para pemberi bantuan hukum di Kalimantan Selatan.
(Kornelius Wau)
Editor: Tiara Islami
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 14:36 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:27 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:20 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:10 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 13:07 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:38 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:25 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:43 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:36 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 18:33 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 16:15 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 15:07 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:16 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:12 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:09 WIB
Kamis, 11 Juni 2026 | 11:05 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 14:32 WIB