SERANG, NAWACITAPOST.COM - PT Lautan Baja Indonesia (LBI) kembali di demo warga dan Forum Peduli Lingkungan Hidup (FPLH), karena tidak kunjung memberikan kompensasi atas kerusakan sawah milik warga yang rusak akibat pembangunan pabrik tersebut. Kamis, (04/07/2024).
Aksi warga dari dua kampung di desa perbatasan Desa Gabus Kecamatan Kopo dan Desa Kareo Kecamatan Jawilan ini sempat ricuh namun dapat diredam oleh pihak kepolisian yang berjaga.
Aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak perusahaan memberi kompensasi dan dibuatkan Drainase. Hal tersebut disebabkan karena lahan sawahnya terendam air sejak berdirinya pabrik yang masih tahap pembangunan ini.
Melalui jalur mediasi, warga yang lahan sawahnya terendam air, bersama perusahaan meninjau lokasi pembuatan drainase.
Namun saat dilokasi pengerjaan saluran drainase, warga pemilik lahan kaget melihat kalau tanah yang digali untuk saluran drainase Tersebut merupakan tanah milik warga.
Dikonfirmasi dilokasi, Sumaya (35) kepada awak media menjelaskan tanah yang sedang dikerjakan untuk saluran drainase bukan tanah perusahaan, melainkan tanah warga.
"Ya pak, tadi kami kelokasi pengerjaan drainase, tapi kita lihat itu bukan tanah PT Lautan Baja Indonesia (LBI) tapi tanah warga, dan tanah saya juga terkena urugannya (pembuangan Tanah galian), makanya tadi dilokasi sempat bersitegang," ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media di ruang mediasi, pihak perusahaan melalui Agus selaku Human Resource Development (HRD) PT LBI usai meninjau drainase bersama warga, untuk memastikan tanah yang dipakai apakah milik Perusahaan atau tanag Lingkungan.
"Tadi juga ke lokasi drainase, tanah yang kita pakai apakah tanah lingkungan (tanah warga) atau tanah perusahaan," ucap Agus selaku HRD PT LBI yang berada di Desa Gabus Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.
Namun Agus mengakui ada beberapa tanah milik warga di lingkungan perusahaan LBI yang dibongkar namun akan dirubah kembali jalur nya.
"Ada beberapa tanah lingkungan yang kita bongkar, cuma kita rubah jalurnya," Ujar Agus kembali.
Warga berharap lahan sawah yang terendam air milik warga yang dulu merupakan persawahan, setahun 3 kali menghasilkan panen bisa surut dan kembali di tanam.
Warga korban pembangunan pabrik peleburan Baja ini sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya lainnya, baik melaporkan unsur pidananya, juga melaporkan ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) terkait kerusakan lingkungan yang telah terjadi terutama pada unsur kesengajaan pihak perusahaan PT Lautan Baja Indonesia karena merusak dan menggali Tanah warga tanpa ijin dari pemilik, untuk pembuatan drainase perusahaan.(**)