Rabu, 10 Juni 2026

Kemenkumham Banten Ikuti Entry Meeting Pemantauan TLHP BPK

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 1 Juli 2024 | 18:08 WIB
Kemenkumham Banten
Kemenkumham Banten

Serang, NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengikuti entry meeting pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diselenggarakan secara virtual, Senin (01/07/2024).

Bertempat di Ruang Rapat Utama Kemenkumham Banten, diikuti Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Bagian Program dan Humas Septi Erni, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Esy Saidah Syam Kepala Subbagian Keuangan dan BMN Danu Aji Baskoro dan jajaran.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham Heni Susila Wardoyo menyampaikan dari pemantauan ini diharapkan akan menghasilkan upaya-upaya perbaikan dari satuan kerja Kemenkumham.

“Melalui pemantauan Hasil pemeriksaan BPK RI ini mudah-mudahan akan ada upaya-upaya penyelesaian perbaikan dari satker di jajaran Kementerian Hukum dan HAM sehingga diharapkan temuan-temuan yang ada itu dapat kita bersihkan 100%,” ujarnya

Ia pun mengharapkan kedepan tidak akan lagi penemuan berulang tersebut sehingga kinerja Kemenkumham semakin maksimal dan berintegritas.

Menyambut yang disampaikan, perwakilan BPK, Dandy Handoza mengapresiasi apa yang telah dilakukan Itjen.

"Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Itjen yang terbukti membuahkan hasil," tutur Handy.

"Masih ada beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti, semoga dapat diselesaikan dengan tuntas," tambahnya.

Disampaikan pada paparannya, tercatat, sudah 90,31% temuan pada Kementerian Hukum dan HAM telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Pada kesempatan ini, Handy juga menjelaskan secara teknis bagaimana mekanisme pemantauan tindak lanjut yang dilakukan.


Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan akan dilakukan selama 5 hari kedepan. Mekanisme perkembangan tindak lanjut harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perkembangan Tindak Lanjut (SIPTL).(**)

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini