Selanjutnya, Tabrani mengungkapkan kuota PPDB tahun 2024 untuk tingkat SMA yaitu jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.
"Agar tidak ada penumpukan pendaftaran, ada zonasi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Akan tetapi untuk sekolah yang beririsan atau diperbatasan hal itu telah diatur pada jalur zonasi, jadi mereka bisa mendaftar," pungkasnya.(**)