“Jadi proses pemvisaan lebih dari 100% kuota jemaah. Ini terjadi karena ada proses batal ganti. Jemaah yang awalnya sudah melunasi lalu batal berangkat, bahkan ketika sudah terbit visanya, sehingga mereka digantikan oleh jemaah yang sudah melunasi dalam status cadangan. Ini bisa dilakukan selama secara waktu masih memungkinkan dan proses pemvisaan belum ditutup,” tegas Saiful.
Baca Juga: Kemenag: Salam Lintas Agama Praktik Baik Kerukunan Umat Perkuat Toleransi
“Ada sisa 45 kuota karena secara waktu, saat info pembatalan keberangkatan jemaah yang bersangkutan disampaikan, sudah tidak mungkin lagi dilakukan proses pemvisaan bagi jemaah yang akan menggantikan karena sudah ditutup,” sambungnya.
“Ada beragam alasan pembatalan keberangkatan, mulai dari wafat, hamil, dan mayoritas adalah sakit. Sebagian besar dari mereka bahkan sudah di asrama haji, saat dilakukan pemeriksaan akhir ternyata kondisinya sedang sakit dan dinyatakan tidak layak terbang. Keberangkatan mereka tertunda hingga musim haji mendatang,” tandasnya.
Artikel Terkait
Kemenag Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
Kemenag Ingatkan Calon Haji Gunakan Visa Haji yang Tepat, Bukan Visa Ziarah
Kemenag: Salam Lintas Agama Praktik Baik Kerukunan Umat Perkuat Toleransi
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran Biayanya
Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya