Minggu, 5 Juli 2026

Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta Laksanakan Pembebasan Asimilasi di Rumah

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 16 Juli 2021 | 10:26 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kamis (15/07), sesuai dengan Permenkumham No.24 Tahun 2021 perubahan terhadap No. 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta melaksanakan Pembebasan Asimilasi di rumah.

Sebanyak 10 orang Warga Binaan telah memenuhi syarat administratif dan subtantive mendapatkan pembebasan Asimilisasi di rumah pada hari ini. Didampingi oleh Kepala Lapas Perempuan Jakarta Herlin Candrawati, Ka. KPLP Aan Aeni, ,Kasi Binadik Ari Budiningsih, dan Kasi Bimker Lidna Komala Dewi penyerahan SK dilaksanakan secara simbolis di Aula Lapas Perempuan Jakarta, sebanyak 9 orang menerima langsung di dalam lapas serta 1 orang yang dirawat di RS. Pengayoman didampingi petugas.

Kepada 9 orang warga binaan yang akan melaksanakan asimilasi di rumah, Kepala Lapas dalam arahanmya menyampaikan beberapa hal sabagai berikut :

1.Selalu mematuhi peraturan yang berlaku selama proses asimilasi di rumah

2. Selama pandemi covid - 19 mematuhi aturan pemerintah terkait prokes dan tidak berpergian atau berkegiatan diluar rumah

3. Segala bimbingan yang diberikan di Lapas di terapkan dalam kehidupan sosial di masyarakat, tunjukan bahwa kita bisa berubah menjadi lebih baik.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini