Jumat, 5 Juni 2026

Bertindak Tegas, Anies Tutup 59 Kantor Pelanggar PPKM Darurat

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Selasa, 6 Juli 2021 | 18:02 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan telah menutup sementara 59 kantor atau perusahaan selama tiga hari pada Senin pertama (05/07) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dia juga membuka kanal pelaporan atas perusahaan-perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang memaksa beroperasi melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk kemudian dilakukan penindakan.

"Jadi apabila kerja di perusahaan nonesensial dan nonkritikal dan harus masuk silakan laporkan lewat JAKI. Pemprov DKI Jakarta bersama Polda dan TNI akan melakukan penindakan tegas pada perusahaan yang tidak melaksanakan PPKM Darurat," kata Anies.

Anies pun mengancam perusahaan-perusahaan yang masih bandel bakal diberikan sanksi tegas termasuk mencabut izin usahanya.

“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah miliki kewenangan bukan hanya tutup tapi juga cabut izin usaha. Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tandas dia.

Pemprov DKI Jakarta melalui jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terus melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu.

Begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM Darurat lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini