Jumat, 5 Juni 2026

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kumham Sumut Ikuti Bimbingan Teknis Kearsipan

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 30 Mei 2024 | 19:02 WIB
Petugas Lapas Rantauprapat Saat Mengikuti Kegiatan Bimtek Kearsipan
Petugas Lapas Rantauprapat Saat Mengikuti Kegiatan Bimtek Kearsipan

NAWACITAPOST.COM - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara laksanakan Bimtek kearsipan bagi pengelola arsip di satuan kerjanya. Lapas Kelas IIA Rantauprapat menerjunkan 2 orang petugas di bagian kearsipan untuk mengikuti kegiatan tersebut, yakni Maria Panjaitan dan Tri Anugerah.

Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir mewakili kepala kantor wilayah, secara resmi membuka kegiatan bimbingan teknis.

Dalam kesempatannya, Sahata menjelaskan, pentingnya pelaksanaan bimbingan teknis kearsipan bagi pengelola arsip.

Baca Juga: Perkuat Hubungan Diplomatik, Ekonomi dengan Negara ASEAN, BKSP Gelar Rapat Kerja dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional

“Kegiatan ini sangat penting untuk diketahui oleh bapak dan ibu selaku arsiparis dan pengelola arsip baik di Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis mulai dari penciptaan, pemeliharaan arsip, alih media arsip, pengawasan kearsipan dan penyusutan arsip.” ujar Sahata di Aula Soepomo kantor wilayah (Kamis, 30/5/24).

Pada dasarnya, Bimtek kearsipan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan, untuk mendukung tertib administrasi dalam tata kelola kearsipan, serta mendorong percepatan pelaksanaan program aksi Kemenkumham, untuk mendorong peningkatan nilai indeks reformasi birokrasi tahun 2024.

Bimbingan teknis kearsipan ini ini juga sebagai evaluasi pelaksanaan pembinaan kearsipan dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Baca Juga: Daging Sapi dan Kambing, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Mendukung pelaksanaan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Melalui bimbingan teknis kearsipan ini, tim Arsiparis dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham, memberikan bimbingan penggunaan aplikasi Srikandi dan aplikasi e-arsip.

Aplikasi Srikandi merupakan aplikasi persuratan secara Nasional, yang penggunaannya demi mewujudkan pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis.

Baca Juga: Keistimewaan Mie Ayam dan Bakso Sorgum Khas Bantul, Harga Dijamin Terjangkau!

“Oleh karena itu saya selaku kepala divisi adminstrasi berharap, bapak dan ibudapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai hingga capaian pengawasan kearsipan di lingkungan kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menjadi 100%.” tutupnya

Lapas Kelas IIA Rantauprapat siap mendukung kegiatan bimbingan teknis ini, guna dorong percepatan pelaksanaan program-program aksi Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini