NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait penggunaan aplikasi SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), Kanwil Kemenkumham Sumut, melaksanakan kegiatan Bimtek Remisi dan Integrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut Tahun Anggaran 2024, bertempat di Le Polonia Hotel Medan. Rabu, (29/05/2024).
Membuka secara resmi kegiatan Kepala Kantor Wilayah Agung Krisna, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Serahkan Dua Golden Visa Indonesia di Bali
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa, LAPAS/RUTAN sebagai pelaksana dari sistem pemasyarakatan, harus mampu melakukan proses pembinaan secara menyeluruh.
Hal ini, sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2022, dimana pemasyarakatan tidak menjadi bagian akhir dari sistem pemidanaan, melainkan sudah dimulai sejak awal proses peradilan pidana, selain itu sejak awal masuk warga binaan wajib menjalani asesmen.
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto juga menyempatkan diri hadir, untuk memberikan arahan kepada seluruh peserta terkait peran dalam KUHP dan Undang-undang Pemasyarakatan serta regulasi dan peraturan dalam registrasi.
(Humas Lapanya)