Kamis, 4 Juni 2026

Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Bekasi Wajib Gunakan Air Pegunungan

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 27 Mei 2024 | 12:04 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah. (X)
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah. (X)

NAWACITAPOST.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menegaskan bahwa semua depot air minum isi ulang di Kota Bekasi wajib menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru dan harus ditaati oleh semua pelaku usaha depot air minum isi ulang.

Menurut Saifuddaulah, aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dengan memastikan bahwa air yang mereka konsumsi berkualitas tinggi dan aman. Air yang bersumber dari pegunungan dipercaya memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan air dari sumber lain, seperti air tanah.

"Yang dibenarkan itu depot air isi ulang yang airnya dari air pegunungan. Nah ini nanti instansi terkait yang melakukan pengawasan," kata Saifuddaulah.

Pelaku usaha depot air minum isi ulang yang tidak mematuhi aturan ini akan menghadapi sanksi yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua depot air minum di Kota Bekasi mematuhi standar yang telah ditetapkan demi kesehatan dan keselamatan konsumen.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Keamanan, Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Botol Miras Saat Patroli

Saifuddaulah berharap bahwa semua pelaku usaha depot air minum isi ulang akan menaati peraturan ini. Ia menyebutkan bahwa masih ada dugaan banyak depot air isi ulang yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku, yang kualitasnya tidak sebaik air pegunungan.

"Ini upaya kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Dengan diterapkannya Perda ini, diharapkan masyarakat Kota Bekasi bisa mendapatkan air minum yang lebih berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. Instansi terkait akan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini