NAWACITAPOST.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menegaskan bahwa semua depot air minum isi ulang di Kota Bekasi wajib menggunakan air yang bersumber dari mata air pegunungan. Kewajiban ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terbaru dan harus ditaati oleh semua pelaku usaha depot air minum isi ulang.
Menurut Saifuddaulah, aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dengan memastikan bahwa air yang mereka konsumsi berkualitas tinggi dan aman. Air yang bersumber dari pegunungan dipercaya memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan air dari sumber lain, seperti air tanah.
"Yang dibenarkan itu depot air isi ulang yang airnya dari air pegunungan. Nah ini nanti instansi terkait yang melakukan pengawasan," kata Saifuddaulah.
Pelaku usaha depot air minum isi ulang yang tidak mematuhi aturan ini akan menghadapi sanksi yang telah diatur dalam Perda Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua depot air minum di Kota Bekasi mematuhi standar yang telah ditetapkan demi kesehatan dan keselamatan konsumen.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Keamanan, Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Botol Miras Saat Patroli
Saifuddaulah berharap bahwa semua pelaku usaha depot air minum isi ulang akan menaati peraturan ini. Ia menyebutkan bahwa masih ada dugaan banyak depot air isi ulang yang menggunakan air tanah sebagai bahan baku, yang kualitasnya tidak sebaik air pegunungan.
"Ini upaya kami memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar mendapatkan air yang steril. Jangan-jangan depot air isi ulang selama ini ternyata airnya pakai air tanah," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
Dengan diterapkannya Perda ini, diharapkan masyarakat Kota Bekasi bisa mendapatkan air minum yang lebih berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. Instansi terkait akan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini, dan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
DPRD Kota Bekasi Diskusikan Rotasi Pejabat dengan Pj Wali Kota Raden Gani
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Pembongkaran Kios Ilegal di Pasar Jatiasih
DPRD Kota Bekasi Setuju dengan Penundaan Kegiatan ‘Study Tour’ Sekolah
Komisi I DPRD Kota Bekasi Tekankan Pentingnya Integritas dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024
DPRD Kota Bekasi Izinkan Pemkot Bekasi Gunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga