Jumat, 5 Juni 2026

Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Selasa, 9 April 2024 | 19:49 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenag RI )
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kemenag RI )

NAWACITAPOST.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1445H/2024M jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024.

Penetapan ini didasarkan pada keputusan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (09/04/2024).

“Disepakati bahwa 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada Rabu, 10 April 2024,” ujar Menag, Yaqut Cholil Qoumas.

Pemantauan hilal dilakukan pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H atau 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20.47 WIB. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah berada di atas ufuk, memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Baca Juga: Pengujung Ramadan 1445 H, Lapas Banjarbaru Gelar Khataman Al-Quran Warga Binaan

Kemenag melakukan pemantauan hilal di 127 titik di seluruh provinsi Indonesia sebagai konfirmasi dari hasil hisab posisi hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Sidang isbat 2024 dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag.

Dalam sidang isbat tersebut, diputuskan bahwa posisi hilal awal Syawal di seluruh Indonesia sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS dengan tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

Sementara itu, adanya keputusan ini Menag berharap dapat memperkuat kerukunan umat beragama di Indonesia serta memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam dalam menentukan hari raya Idul Fitri 2024.

"Kita berharap dengan hasil isbat ini seluruh umat Islam di Indonesia dapat merayakan bersama-sama dengan penuh sukacita mudah-mudahan keputusan ini merupakan wujud kebersamaan umat Islam di seluruh Indonesia baik dalam menjalankan ibadah maupun dalam bermusyawarah bermufakat bermasyarakat di jalanan di dalam naungan tanah air," ujar Yaqut.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini