Sabtu, 31 Oktober 2026

TNI AD Tetapkan Letda AG sebagai Tersangka dalam Kasus Tertembaknya Letda Jihad

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Sabtu, 31 Oktober 2026 | 16:22 WIB
Foto Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid, perwira Kopassus yang meninggal dunia setelah terkena tembakan dari senjata api yang meletus di gudang senjata. (Facebook/Desasdesuscerdas)
Foto Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid, perwira Kopassus yang meninggal dunia setelah terkena tembakan dari senjata api yang meletus di gudang senjata. (Facebook/Desasdesuscerdas)

Selain menjalani proses hukum, Letda AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.

Menurut Donny, penanganan perkara sesuai prosedur hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI AD dalam menjaga integritas serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Di akhir keterangannya, TNI AD turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid atas peristiwa yang terjadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Restu Zebua

Tags

Artikel Terkait

Terkini