Selain menjalani proses hukum, Letda AG juga dikenai sanksi administratif berupa pencabutan kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.
Menurut Donny, penanganan perkara sesuai prosedur hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi TNI AD dalam menjaga integritas serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Di akhir keterangannya, TNI AD turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid atas peristiwa yang terjadi.
Artikel Terkait
Lima Ratus Bendera PASTI Berkibar di Medan, Simbol Keyakinan PASTI Memperjuangkan Kesetaraan bagi Mereka yang Termarjinalkan dan Terdiskriminasi
Menkeu Suahasil Nazara Resmikan Perpustakaan Soemitro Djojohadikusumo di Gedung A.A. Maramis
Kejagung Kembali Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan, Terjual Rp264 Miliar
Banjir Landa Aceh dan Sumatera Utara, Ribuan Warga Terdampak