Minggu, 31 Mei 2026

Negara Hemat Rp 176 Miliar, Terkait Pemberian Remisi Terhadap 119.175 Narapidana

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 17 Agustus 2020 | 23:20 WIB
NAWACITAPOST - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham mengklaim pemberian remisi umum I dan II terhadap 119.175 narapidana membuat negara menghemat anggaran sebesar Rp 176 miliar. Pemberian remisi tersebut dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2020).

"Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173.258.730.000, sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp 3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 176.262.630.000," ujar Dirjen PAS Reynhard Silitonga, Senin (17/8/2020).

Baca Juga : Calon Bupati Siak Arif Fadillah: HUT ke-75 RI Tahun ini, Momentum Kesadaran Diri Ditengah Covid-19


Adapun pemberian remisi umum II diterima 1.438 narapidana dengan rincian dapat menghirup udara bebas. Sedangkan, 117.737 narapidana lainnya menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

Reynhard mengatakan, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Menurut Reynhard, remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana.

"Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," kata Reyndhard.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012. Lalu, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan remisi umum kepada 119.175 narapidana dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

Yasonna menyebutkan, dalam perayaan kemerdekaan, narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. "Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2020).

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini