Rabu, 1 Juli 2026

Usai Dengar Arahan Menkumham, Kanwil Riau : Seluruh UPT Mantapkan Pelayanan Prima

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 3 Agustus 2020 | 16:32 WIB
Pekanbaru,NAWACITAPOST.com- Kantor Wilayah beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengikuti Apel Penguatan ASN Kemenkumham Era New Normal dan Pembangunan Zona Integritas bagi 520 Satuan Kerja menuju WBK/WBBM Tahun 2020 dengan tema New Normal Kumham Pasti Produktif meraih WBK/WBBM. Apel bersama yang dilakukan secara virtual ini diikuti oleh seluruh Jajaran Struktural dan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Kanwil Kumham Riau di Aula Kanwil, Senin (3/8).

Baca Juga : Lima Arahan Joko Widodo Dalam Perencanaan Transformasi Digital


Apel pagi dimulai dengan arahan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, yang menggelorakan pelaksanaan perilaku hidup baru dengan menggelorakan Tagar Kumham PASTI Produktif. Hal ini bertujuan agar seluruh Insan Pengayoman tetap Produktif di era Kebiasaan Baru dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari. Selanjutnya, Sekjen mengingatkan kembali tentang peningkatan kualitas pelayanan publik agar pembangunan Zona Integritas yang dimulai dari Unit Pusat, Kantor Wilayah hingga Satuan Kerja berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). “Pelaksanaan evaluasi akhir yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional harus dipersiapkan dengan baik, sehingga hasil yang akan dicapai berdampak pada meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan juga akan meningkatkan kinerja Kementerian secara keseluruhan,” ujar Sekjen.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berpesan kepada seluruh jajaran Kemenkumham agar saling berpacu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengutamakan akuntabilitas dan integritas. Pada Tahun 2020 ini, Kemenkumham mengusulkan 520 Satuan Kerja kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagai Tim Penilai Nasional (TPN).

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini