Jumat, 5 Juni 2026

Gunakan Klakson Telolet, Siap-siap Bus Kena Denda Rp500 Ribu!

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 20 Maret 2024 | 12:32 WIB
Bus dilarang gunakan klakson telolet. (X)
Bus dilarang gunakan klakson telolet. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator bus untuk tidak lagi menggunakan klakson telolet. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif mengingat masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet, yang dinilai dapat berdampak pada keselamatan jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, menjelaskan bahwa penggunaan klakson telolet telah menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Terbaru, insiden yang melibatkan korban anak kecil dan Bus Sinar Dempo di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten.

Danto mengungkapkan bahwa rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin. Hal itu bisa berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Baca Juga: Rekapitulasi Pemilu 2024 Terhambat, MK Tetapkan Permohonan Sengketa Pemilu Dimulai Kamis

"Kami akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena penggunaannya berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan," jelas Danto dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/3/2024).

Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia untuk lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan, seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala.

Aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 69 Peraturan tersebut disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

"Dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000," tegasnya.

Baca Juga: Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024, Intip Hasil Rekapitulasi di 36 Provinsi

Danto menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini