Baca Juga : Menkumham RI, Prof. Yasonna Laoly, Buka Sidang Raya XVII PGI
PGI mencermati bahwa sejak berlangsungnya reformasi 1998, Pancasila telah mengalami kemerosotan penerapan atau implementasi dalam proses berbangsa dan bernegara. Kondisi ini diperparah dengan berkembangnya berbagai ideologi transnasional yang memarginalisasi nilai-nilai luhur Pancasila dan berdampak pada melemahnya soliditas kebangsaan. Di tengah tantangan ini, PGI menyambut baik upaya pemerintah, maupun badan legislatif, untuk mengarusutamakan pembinaan Pancasila, di antaranya melalui pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), tambah Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacklevyn F. Manuputty
Terkait polemik penyusunan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), PGI berpendapat yang dibutuhkan saat ini adalah sebuah undang-undang yang difokuskan untuk memperkuat posisi dan tanggungjawab BPIP terhadap pembinaan implementasi Pancasila dalam perilaku etis berbangsa dan bernegara. Sebuah undang-undang yang tidak memberi ruang untuk terjadinya penafsiran ulang sila-sila Pancasila dan keutuhannya yang selama ini telah diterima sebagai ideologi bangsa yang bersifat final, jelas mantan Sekum PGI era Pdt Dr Henriette Tabita Lebang.
Terhadap pertimbangan itu, PGI mengapresiasi keputusan pemerintah saat ini untuk menunda pembahasan RUU HIP. Selama masa penundaan ini, PGI berpendapat baiknya pemerintah dan parlemen membuat daftar masalah setelah mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat yang sangat mencintai Pancasila. PGI mendukung sepenuhnya mekanisme konstitusional yang dikelola secara kredibel dan transparan oleh pemerintah dan parlemen untuk menyikapi berbagai masukan dan pertimbangan publik terhadap masalah ini, uraiĀ mantan Direktur Badan Penelitian dan Pengembangan di Kantor Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM),
Kepada masyarakat, PGI mengimbau untuk tetap tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa, terutama dalam menghadapi masa-masa sulit akibat Pandemi Covid-19 saat ini. Apapun pandangan dan tanggapan terhadap polemik perumusan RUU HIP hendaklah disampaikan secara bermartabat dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sambil mewaspadai upaya-upaya yang mempolitisir polemik ini untuk tujuan-tujuan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila, tandas Pdt. Gomar.