Minggu, 19 Juli 2026

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Sosialisasi Pemasaran Produk Narapidana Melalui E-Katalog

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 19 Maret 2024 | 12:41 WIB
Petugas Lapas Rantauprapat Saat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi
Petugas Lapas Rantauprapat Saat Mengikuti Kegiatan Sosialisasi

NAWACITAPOST.COM - Bertempat Di aula Lapas Rantauprapat, Pejabat Struktural beserta staff, ikuti Sosialisasi Lanjutan Pelaksanaan Pemasaran Produk Narapidana melalui E-Katalog Sektoral Kemenkumham secara virtual. Selasa, (19/03/2024) Pagi.

E-Katalog yang disajikan dalam sosialisasi tersebut, memuat berbagai produk yang dihasilkan oleh WBP, mulai dari kerajinan tangan, karya seni, produk pertanian, hingga produk-produk industri kecil lainnya.

Sehingga dengan adanya platform ini, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah mengakses dan membeli produk-produk tersebut secara online, sehingga turut mendukung upaya pembinaan dan reintegrasi sosial bagi WBP.

Baca Juga: Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Imigrasi Jakarta Timur Adakan Layanan Paspor Simpatik

Pada kesempatan lain, Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Herliadi, berharap setelah kegiatan virtual zoom meeting ini, langkah langkah percepatan dalam Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).

Lanjutnya, serta Pelaksanaan Pemasaran Produk pada UPT Pemasyarakatan Produktif Melalui E-Katalog Sektoral Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dapat segera dilaksanakan di Lapas Rantauprapat, yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Jahari Sitepu.

“Dengan adanya kegiatan ini, saya harapkan produk-produk yang di hasilkan oleh warga binaan Lapas Rantauprapat, dapat bersaing baik di pasaran dan dapat memberikan manfaat serta menjadi bagian dari upaya pemberdayaan warga binaan, dalam meningkatkan keterampilan dan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai,” tutur Herliadi.

(Humas Lapas Rantauprapat)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini