Senin, 31 Agustus 2026

472 Suara! Gus Kikin Unggul Telak di Bursa Ketum PBNU, Nusron Tersingkir

Photo Author
Ninis Indrawati, Nawacita Post
- Senin, 31 Agustus 2026 | 07:44 WIB
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. Sumber foto: Istimewa
KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. Sumber foto: Istimewa

Gus Kikin sendiri merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur. Sementara Gus Salam dikenal sebagai pengasuh Pesantren Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang. Gus Yahya merupakan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2021–2026 yang kembali masuk bursa. Adapun Gus Rozin merupakan Ketua PWNU Jawa Tengah dan pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati. 

Bukan voting langsung: keputusan terakhir berada di tangan AHWA

Babak berikutnya juga tidak dilakukan dengan pemungutan suara terbuka seluruh peserta Muktamar. Lima nama tersebut telah mendapat persetujuan dari Rais Aam PBNU terpilih, KH Miftachul Akhyar, baik secara lisan maupun tertulis.

Selanjutnya, KH Miftachul Akhyar bersama delapan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) akan bermusyawarah untuk menentukan satu nama yang menjadi Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. 

Sebelumnya, sembilan anggota AHWA telah terpilih melalui mekanisme tabulasi suara. Mereka kemudian bermusyawarah dan menetapkan kembali KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031.

Dengan demikian, peta perebutan kursi Ketua Umum PBNU kini menyisakan lima nama. Gus Kikin datang dengan modal suara aspirasi paling tinggi, sementara Gus Yahya sebagai petahana masih berada dalam arena. Tetapi siapa yang akhirnya menjadi nahkoda PBNU lima tahun ke depan tetap akan ditentukan melalui musyawarah Rais Aam bersama AHWA.

Muktamar ke-35 NU pun kini memasuki babak paling menentukan: bukan lagi siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan siapa yang akhirnya mendapatkan mandat AHWA untuk memimpin PBNU 2026–2031. ***

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini