Pernyataan tersebut mempertegas dorongan agar persoalan anggaran segera dikoreksi, bukan dibiarkan berlarut-larut.
Kemaslahatan MBG Tetap Diuji dari Sumber Dananya
Perdebatan menjadi menarik karena forum tidak hanya melihat tujuan sebuah kebijakan, tetapi juga cara kebijakan tersebut dibiayai.
Dalam perspektif Bahtsul Masail, tujuan yang dianggap membawa kemaslahatan tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila sumber dana yang digunakan memiliki peruntukan tertentu.
Dengan kata lain, program yang memiliki tujuan baik tetap harus dijalankan melalui tata kelola anggaran yang sesuai dengan mandatnya.
Di sinilah kaidah fikih digunakan untuk menguji persoalan secara lebih mendalam: bukan hanya “apa tujuan programnya?”, tetapi juga “dari mana dan untuk apa dana tersebut digunakan?”
Menunggu 2028 Dinilai Terlalu Lama
Forum juga menyoroti gagasan pengembalian penggunaan dana pendidikan yang baru dilakukan pada 2028.
Bagi peserta Bahtsul Masail, apabila penggunaan dana tersebut sejak awal dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya, maka penundaan hingga dua tahun ke depan justru berpotensi memperpanjang persoalan.
Dorongan yang muncul adalah agar dana pendidikan yang telah digunakan untuk pembiayaan MBG segera dikembalikan kepada fungsi awalnya.
Perdebatan tersebut pada akhirnya tidak berhenti pada persoalan MBG. Lebih jauh, forum mengangkat prinsip tata kelola keuangan negara: anggaran harus digunakan sesuai mandat, peruntukan, dan tujuan yang telah ditetapkan.
NU Bawa Isu Anggaran Negara ke Meja Bahtsul Masail
Panjang dan alotnya pembahasan menunjukkan bahwa isu tersebut memiliki dimensi yang cukup kompleks.
Tradisi Bahtsul Masail memungkinkan setiap peserta mengajukan argumentasi, menyampaikan bantahan, sekaligus menghadirkan rujukan keagamaan untuk menguji sebuah persoalan.
Muktamar Ke-35 NU pun memperlihatkan bahwa forum organisasi tidak hanya membicarakan urusan internal jam'iyah. Berbagai persoalan kebijakan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat turut menjadi perhatian.
Isu dana pendidikan dan MBG menjadi salah satu contoh bagaimana kepentingan publik, kebijakan pemerintah, tata kelola anggaran, serta argumentasi fikih bertemu dalam satu ruang musyawarah.
Dari forum tersebut, satu pesan mengemuka: program pemerintah boleh memiliki tujuan mulia, tetapi sumber pembiayaannya tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai mandat dan peruntukannya.