Jumat, 28 Agustus 2026

Buron Lintas Negara: Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku di Bukittinggi

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 08:04 WIB
Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku curat modus pecah kaca lintas provinsi dan negara. (Dok. Istimewa)
Tim URC Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil menangkap pelaku curat modus pecah kaca lintas provinsi dan negara. (Dok. Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Pelarian sindikat pencurian spesialis keprak kaca mobil nasabah bank berakhir di Sumatra Barat. Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membekuk terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Bukittinggi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini sekaligus membongkar jaringan kejahatan lintas provinsi hingga lintas negara. Pelaku sebelumnya sempat terekam kamera CCTV saat beraksi di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 18 Mei 2026 dan videonya viral di media sosial.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu AS (37) yang berperan sebagai eksekutor, serta AC (33) yang bertugas memantau nasabah di dalam bank sekaligus mengemudikan kendaraan saat melarikan diri.
 

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menjelaskan bahwa kelompok ini sangat terencana dalam memilih sasaran.

“Ada mapping atau pemetaan rute dan aktivitas calon korban selama seminggu berturut-turut, eksekusi baru dilakukan minggu berikutnya saat situasi dinyatakan aman,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi pada Kamis (27/8/2026).

Modus yang digunakan terbilang rapi. Saat korban menarik uang tunai jumlah besar di teller bank, salah satu pelaku berpura-pura bertransaksi kecil untuk memantau serta menyampaikan ciri-ciri target kepada eksekutor.

“Eksekusi dilakukan saat kendaraan ditinggal pemiliknya dan pelaku menggunakan cincin bermata tajam atau mencongkel pintu mobil menggunakan kunci T, dan tersangka kedua akan bersiap sebagai pengemudi untuk melarikan diri,” jelasnya.
 

Dari hasil penyidikan, para pelaku terbukti beroperasi di berbagai wilayah Indonesia seperti Jember, Pasuruan, Situbondo, Banyuwangi, hingga Bukittinggi. Total kerugian korban di tingkat domestik mencapai Rp719 juta.

Tak berhenti di dalam negeri, rekam jejak sindikat ini teridentifikasi hingga ke Malaysia, tepatnya di Johor Bahru pada 20 Oktober 2025 dengan kerugian sekitar RM100.000 (sekitar Rp450 juta), serta di empat kota wilayah Sarawak pada rentang 6–26 Juni 2026.

Total akumulasi kerugian dari rentetan kejahatan domestik dan internasional tersebut diperkirakan menembus Rp1,1 miliar. Mengenai kasus di Malaysia, penanganannya diserahkan kepada Polis Diraja Malaysia.

Menanggapi maraknya aksi pencurian bernilai fantastis ini, kepolisian mengimbau warga agar senantiasa waspada saat membawa uang dalam jumlah besar.
 

“Yang memiliki hajat untuk bertransaksi keuangan, baik mau maupun dari perbankan, kami dari kepolisian siap memberikan pelayanan tanpa ada pungutan biaya,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes. Pol. Rofiq Ripto Himawan kepada awak media pada Kamis (27/8/2026).

“Jangan sampai ini terulang. Saya mohon masyarakat berhati-hati karena kejahatan bisa terjadi di mana saja,” tegasnya.

Hingga saat ini, Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan atau lokasi kejahatan lainnya.(***)

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini