Sabtu, 29 Agustus 2026

Dinamika Muktamar NU ke-35 Menghangat, Peserta Pertanyakan Dasar dan Mekanisme Pemilihan

Photo Author
- Jumat, 28 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Jombang, Nawacitapost.com — Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang mulai diwarnai dinamika sejak awal pelaksanaan. Sejumlah peserta menyampaikan interupsi dan meminta penjelasan terkait tata tertib, dasar penyelenggaraan Muktamar, hingga mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Perdebatan tersebut terjadi dalam Sidang Pleno I yang berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026).

Agenda awal sidang sebenarnya difokuskan pada pembahasan tata tertib Muktamar. Namun, jalannya persidangan berkembang setelah sejumlah muktamirin mempertanyakan sejumlah ketentuan yang dinilai berkaitan langsung dengan agenda pemilihan kepemimpinan NU.

Perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, menjadi salah satu peserta yang menyampaikan interupsi. Ia mengusulkan penyesuaian jadwal sekaligus meminta agar pembahasan pada Pleno I memiliki keterkaitan yang jelas dengan agenda Pleno IV yang dijadwalkan membahas proses pemilihan.

Interupsi kemudian berlanjut dengan pertanyaan mengenai landasan hukum Muktamar ke-35.
Muzammil, salah seorang peserta, meminta pimpinan sidang memberikan penjelasan mengenai posisi Muktamar ke-35 dalam kaitannya dengan Muktamar ke-34. Menurutnya, kejelasan tersebut penting karena akan menentukan dasar keputusan yang digunakan dalam pelaksanaan Muktamar.

“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34.

Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” ujar Muzammil dalam persidangan.
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi pembahasan mengenai perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Pimpinan sidang, Prof. Nuh, menjelaskan bahwa terdapat alasan organisatoris di balik pemisahan agenda antara Pleno I dan Pleno IV.

Ia menyebut perubahan mekanisme pemilihan merupakan bagian dari mandat yang lahir melalui Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso.

“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” tegas Prof. Nuh.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan situasi antara Muktamar ke-33 di Jombang dan Muktamar ke-34 di Lampung. Menurutnya, Muktamar ke-34 tidak memiliki mandat khusus dari Munas maupun Konbes yang berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum.

Sementara pada Muktamar ke-35, terdapat mandat yang berkaitan dengan perubahan mekanisme pemilihan. Karena itu, persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan ruang pembahasan dalam forum Muktamar.

Meski sempat berlangsung alot dan diwarnai sejumlah interupsi, persidangan akhirnya mencapai kesepakatan. Para muktamirin menyetujui tata tertib Muktamar ke-35 sehingga agenda Pleno I dapat dilanjutkan.

Dinamika yang muncul pada pembukaan Muktamar ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU diperkirakan menjadi salah satu agenda paling strategis.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini