Jombang, Nawacitapost.com — KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin memiliki rekam jejak organisasi yang memenuhi persyaratan pokok untuk maju sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU tahun 2026 di Jombang-Jawa Timur.
Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus Nahdlatul Ulama, calon Ketua Umum PBNU antara lain harus memiliki pengalaman sebagai fungsionaris pengurus harian NU sesuai struktur kepengurusannya, tidak sedang menduduki jabatan politik, tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir, serta memenuhi ketentuan organisasi lainnya. 8/8/2026
Untuk syarat pengalaman organisasi, rekam jejak Gus Rozin bahkan terbentang di sejumlah jenjang kepengurusan NU, baik di tingkat pusat, wilayah maupun cabang. Gus Rozin pernah menjadi Pengurus Pusat IPNU periode 1998–2001, Pengurus Pusat GP Ansor 2000–2004, Wakil Ketua LP Ma'arif PBNU 2010–2013, Ketua RMI NU Jawa Tengah 2013–2015, Ketua RMI PBNU 2015–2021, Mustasyar PCNU Kabupaten Pati 2019–2024, serta Katib Syuriyah PBNU 2021–2023. Saat ini Gus Rozin dipercaya sebagai Ketua PWNU Jawa Tengah periode 2024–2029.
Berpengalaman di PBNU dan Wilayah
ART NU secara khusus mengatur bahwa untuk menjadi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, seseorang harus pernah menjadi pengurus harian atau pengurus harian lembaga di PBNU, dan/atau pengurus harian tingkat wilayah, dan/atau pengurus harian badan otonom tingkat pusat, serta pernah mengikuti pendidikan kaderisasi NU.
Dari sisi pengalaman organisasi, perjalanan Gus Rozin telah memenuhi spektrum tersebut. Ia pernah berada dalam struktur pengurus harian lembaga di tingkat PBNU melalui RMI, pernah menjadi pengurus harian di tingkat wilayah melalui PWNU Jawa Tengah, serta memiliki pengalaman di badan otonom tingkat pusat melalui IPNU dan GP Ansor.
Dengan rekam jejak tersebut, persyaratan pengalaman organisasi bukan menjadi titik persoalan dalam pencalonan Gus Rozin. Ketentuan yang berlaku juga mengatur bahwa Ketua Umum PBNU dipilih langsung oleh muktamirin
melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Muktamar, setelah calon menyampaikan kesediaannya dan memperoleh persetujuan dari Rais 'Aam terpilih.
Bukan Baru Belajar NU Menjelang Muktamar
Rekam jejak panjang tersebut menjadi modal tersendiri bagi Gus Rozin di tengah persaingan menjelang Muktamar ke-35.
Pengalaman Gus Rozin tidak hanya berada pada satu bidang. Ia pernah bersentuhan dengan kaderisasi melalui IPNU dan GP Ansor, pendidikan melalui LP Ma'arif, pesantren melalui RMI, struktur cabang melalui PCNU, kepengurusan pusat melalui PBNU, serta kepemimpinan wilayah melalui PWNU Jawa Tengah.
Pengalaman tersebut juga berlanjut melalui Majelis Masyayikh, yang mempertemukannya dengan persoalan mutu dan pengembangan pendidikan pesantren dalam konteks nasional.
Dengan demikian, pencalonan Gus Rozin bukan proses yang baru dimulai menjelang Muktamar. Ia telah menjalani perjalanan organisasi selama lebih dari dua dekade di berbagai ruang pengabdian NU.
Syarat Administratif dan Dukungan Politik Dua Hal Berbeda
Meski demikian, terpenuhinya persyaratan organisasi tidak otomatis berarti Gus Rozin telah menjadi calon resmi Ketua Umum PBNU.
Status calon tetap mengikuti mekanisme dan tahapan resmi Muktamar. Peraturan NU juga mensyaratkan adanya dukungan organisasi bagi proses pencalonan.
Sejumlah pemberitaan mengenai bursa Ketum PBNU menyebut bakal calon harus memperoleh sedikitnya 99 dukungan dari PCNU dan/atau PWNU untuk dapat ditetapkan sebagai calon.
Artinya, terdapat perbedaan antara memenuhi syarat normatif/administratif dan memenuhi dukungan pencalonan.
Dalam konteks Gus Rozin, yang menjadi modal adalah kombinasi antara rekam jejak organisasi dan komunikasi langsung dengan struktur NU di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, ia aktif bertemu pengurus PWNU dan PCNU, menyampaikan gagasan sekaligus menyerap aspirasi daerah.