"Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Kasus ," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(**)