Minggu, 19 Juli 2026

Polres Serang Bongkar Jaringan Sindikat Narkoba Lintas Provinsi, Ratusan Ribu Pil Koplo Diamankan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 15 Maret 2024 | 13:58 WIB
Pil Koplo yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang
Pil Koplo yang diamankan Satresnarkoba Polres Serang

"Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Kasus ," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya ke 4 tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(**)

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini