Kamis, 4 Juni 2026

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Akan Makzulkan Jokowi

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 16:59 WIB
Mahfud MD  (Foto: dok)
Mahfud MD (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan optimisme bahwa hak angket akan digulirkan untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa hak angket tidak akan memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena, kata dia, proses tersebut memerlukan waktu yang panjang, sedangkan masa jabatan Jokowi akan segera berakhir.

"Angket itu ndak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda. Bisa saja nanti misalnya angket menyimpulkan satu, telah terjadi penyalahgunaan anggaran negara," kata Mahfud, dikutip Sabtu (9/3/2024). 

Baca Juga: Tak Ada Urgensi, AHY Tolak Usulan Hak Angket DPR RI Terkait Pemilu 2024

Mahfud MD menambahkan bahwa jika terjadi korupsi, hal itu bisa menjadi dasar untuk pemakzulan. Namun, proses pemakzulan melalui pembentukan panitia pemakzulan memiliki prosedur yang berbeda dan memerlukan waktu yang cukup lama.

"Yang kedua, telah terjadi korupsi, nah kalau korupsi itu pemakzulan kan, nah itu nanti dibentuk panitia pemakzulan lagi beda lagi, dan itu lama," tambahnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ada dua jalur berbeda dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu, yaitu jalur politik dan hukum. Hak angket merupakan jalur politik yang digunakan untuk membuat proses Pemilu 2024 menjadi lebih transparan, dan pemerintah yang menjadi tergugat.

Baca Juga: Ada Pojok Baca di Stasiun Jakarta Kota, Pengguna Bisa Baca Buku di KRL

Mahfud MD menjelaskan bahwa jalur politik, yaitu melalui hak angket, digunakan untuk menggugat kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan beberapa undang-undang yang berimplikasi terhadap pemilihan umum. Namun, hal ini tidak akan mempengaruhi hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu, hak angket tidak ada kaitan langsung dengan pemakzulan presiden, karena dari sudut teknis prosedural berbeda," tambahnya.

Sementara itu, jalur hukum berkaitan dengan validitas perhitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini bisa berdampak pada kemungkinan adanya putaran kedua dalam pemungutan suara.

Baca Juga: Hattrick! Marinus Gea Kembali Lolos ke Senayan Untuk Periode 2024-2029

"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, Pemilu diulang Pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi," kata dia.

 

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini