Jakarta,Nawacitapost.com - Usai Polemik yang terjadi karna pernyataannya yang viral "Bisa Hamil di kolam renang" berujung pemecatan. Presiden Ir. H. Joko Widodo secara resmi memberhentikan Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani Presiden Jokowi Nomor 43/P tahun 2020 " "Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022".
dilangsir dari Beritasatu.com bahwa Informasi ini dibenarkan Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tersebut pada 24 April 2020. "Sudah (diberhentikan), betul (ditandatangani)," kata Setya Utama dalam pesan pendeknya, Senin (27/4/2020).
Baca Juga : Pelaku Pemerasan terhadap Pengusaha sembako yang Viral di Medsos ditengah Wabah Covid-19 di Pekanbaru berhasil Ditangkap Polda Riau
Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI. Dengan adanya surat dari Ketua KPAI Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor R-01/MPPPA/Rokum/HK.05/04/2020 Tanggal 13 April 2020, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia,"
selanjutnya dari keputusan tersebut "Bahwa Sitty Hikmawatty memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode tahun 2017-2022. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menerapkan pemberhentian Sitty Hikmawatty sebagai anggota KPAI yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres Nomor 77/P tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017, dengan Keppres," demikian tertulis dalam Keppres No 43/P tersebut.
Ketentuan Pertama Keppres "Bahwa Presiden Jokowi Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2020
Ketentuan Kedua "Bahwa menyatakan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Komisioner Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd sebelumnya membela diri usai direkomendasikan untuk dipecat dari jabatannya karena pernyataan kontroversial yang sempat Viral dimedia Sosial. Menurutnya, rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh. Sitti Menilai adanya kejanggalan dalam surat rekomendasi kepada Presiden Jokowi yang dikeluarkan oleh Ketua KPAI Susanto, "Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Sitti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020)
Baca Juga : UPTD PELABUHAN PENYEBRANGAN KOTA GUNUNGSITOLI, MELARANG KAPAL PENYEBRANGAN MENGANGKUT PENUMPANG
Pernyataan bisa hamil di kolam renang menimbulkan keresahan dan kritikan Pedas dari semua kalangan masyarakat. Pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd dari jabatannya sebagai komisioner KPAI nilai karna tidak adanya integritas kepemimpinan. (Nawacitapost.com,NSWT)
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:20 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 19:15 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:59 WIB
Kamis, 4 Juni 2026 | 17:54 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB