Nawacitapost- Penerapan PSBB oleh pemerintah daerah di Jabodetabek telah menggugah hati Ketua Umum Fornisel untuk melakukan satu upaya strategis. Hal ini juga terkait permintaan para Kepala Daerah se Kepulauan Nias agar para perantau menunda pulang sementara waktu sampai keadaan normal.
Upaya ini adalah bagian dari cara mencegah penularan virus COVID-19 yang berpotensi dibawa oleh para perantau jika pulang ke kampung halaman. Meskipun di daratan dan kepulauan nias saat ini belum ada laporan yang positif terpapar corona namun mencegah adalah tindakan yang paling tepat.
Bansos Fornisel sebagai Wujud dDukungan Agar Warga Menunda Pulang Kampung
Selain hal itu kita juga menyadari bahwa jika warga kita tidak pulang akan menderita karena dampak Pembatasan Sosial Berskala Besar ini pasti mengalami kesulitan keuangan untuk memenuhi kebutuhan setiap hari. Dan hal itu bisa menimbulkan kerawanan bagi warga kita jadi bertindak melanggar hukum. Dan hal ini kita harapkan jangan sampai terjadi.
Baca Juga : Prioritas Nilai Kemanusian, KPPI Lakukan Baksos
Oleh karena itu Ketua Umum Fornisel Brigjen Pol. Bahagia Dachi dan seluruh DPP Fornisel segera mengambil langkah strategis untuk mengupayakan bantuan dalam bentuk paket yang tergolong sembako. Bahan yang dipilih adalah beras, mi instant dan vitamin untuk meningkatkan dayatahan tubuh agar tidak mudah terinveksi COVID-19.
Gagasan bansos Fornisel ini juga menandai kehadiran kita ditengah-tengah warga kita yang lagi kesulitan agar tidak merasa sendirian melainkan ada yang peduli. Meskipun tidak menjawab semua kebutuhan mereka tapi perhatian kita akan menguatkan mereka agar tidak cepat putusasa dan optimis menjalani hari harinya sampai keadaan normal kembali.
Harapan sang Ketum juga "kiranya para kepala daerah menyadari bahwa semua elemen masyarakat asal Kepni mendukung permintaan bagi para perantau menunda pulang. Semoga dengan Bansos Fornisel Peduli ini bisa memberi kontribusi untuk tujuan tersebut dan keinginan pulang bagi perantau bisa ditunda," pungkas Ama Cintya Dachi. Minggu,(21/04/20).
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:29 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:18 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:13 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 20:07 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 19:16 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:44 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:21 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:13 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 18:08 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 17:56 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 14:52 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:05 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 11:28 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:14 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:10 WIB
Selasa, 2 Juni 2026 | 07:06 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 22:35 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 19:44 WIB