Jumat, 10 Juli 2026

PPNI Minta Jaminan Penolakan Perawat Dimakamkan

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 10 April 2020 | 16:32 WIB

Jakarta, Nawacitapost - Salah seorang perawat perempuan di RSUP Dr Kariadi, Semarang meninggal dunia, Kamis 9 April 2020 kemaren ditolak warga setempat karena positif virus Corona.




Namun berhasil atas negoisasi Gugus Tugas Peecepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang dengan Sekdakab Semarang, Jenazah dapat dimakamkan di Ungaran Timur karena perawat tersebut warga setempat.


Sementara Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah dan aparat kepolisian agar menangani penolakan pemakaman jenazah NK, perawat Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah yang terjangkit Corona, secara hukum.


"Mendesak kepada aparat hukum untuk mengusut tuntas kejadian penolakan, stigmatisasi, kriminalisasi yang menimpa almarhum perawat NK yang ditolak pemakaman jenazahnya," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia Harif Fadhilah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2020.


PPNI meminta pemerintah, Polri, dan TNI menjamin keselamatan, keamanan, serta menjaga harkat martabat profesi perawat dalam menjalankan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah NKRI dalam menghadapi wabah virus Corona.


Tuntutan PPNI itu disampaikan sehubungan dengan penolakan warga terhadap rencana pemakaman NK, perawat Rumah Sakit Karyadi Semarang, Jawa Tengah di dua lokasi pemakaman di Ungaran, Jawa Tengah.


Harif menilai masyarakat yang menolak jenazah NK telah melawan hukum dengan memberikan stigma negatif dan diskriminasi kepada koleganya. Padahal, kata Harif, NK adalah seorang perawat yang berjuang di garis depan melawan wabah virus Corona.


"Jadi tidak beralasan untuk menolak, memberikan stigma negatif yang berlebihan kepada almarhum sejawat kami yang telah gugur sebagai pahlawan kemanusiaan," imbuhnya.



Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini