NAWACITAPOST.COM - Lapas Gunungtua mengikuti kegiatan Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2026, Jumat (29/05/2026).
Kegiatan virtual tersebut diikuti langsung oleh jajaran Lapas Kelas III Gunungtua di bawah arahan Kepala Lapas Gunungtua, Japaruddin Ritonga, bersama pejabat struktural dan staf terkait.
Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman regulasi serta peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Rambah Cek Pertumbuhan Jagung Hibrida di Lahan KM 7 Suka Maju
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan pemaparan mengenai substansi, mekanisme pelaksanaan, serta implementasi teknis dari kedua peraturan menteri dimaksud.
Sosialisasi juga menjadi sarana penyamaan persepsi bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai regulasi, profesional, dan akuntabel.
Kepala Lapas Kelas III Gunungtua, Japaruddin Ritonga, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Lapas Gunungtua dalam mendukung penerapan regulasi secara optimal di lingkungan pemasyarakatan.
Baca Juga: Batam Dalam Kepungan Asap Ilegal: Harga Murah Meriah, Kas Negara Terindikasi Bocor Miliaran!
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, jajaran Lapas Gunungtua memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi terbaru sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, khususnya di Lapas Gunungtua, mampu meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik sesuai arah kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
(Humas Lagunta)