NAWACITAPOST.COM - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Muara Teweh, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah Konsisten memberikan layanan Prima, kali ini PK Bapas Muara Teweh, Staf BKD dan Operator SDP melakukan Penerimaan atau Registrasi Klien Re Integrasi Sosial Cuti Bersyarat Klien pemasyarakatan dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Jumat, (29/05/2026).
Petugas PK Bapas, Karya bersama Operator SDP Ferylina Tambunan dan Staf BKD Reksa Dian dengan sikap profesional menerima Klien Pemasyarakatan di Ruang Bimbingan Klien Dewasa dan Ruang Sistem Database Pemasyarakatan Kantor Bapas Muara Teweh.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh menerima registrasi satu orang klien Re integrasi sosial cuti bersyarat.
Baca Juga: Batam Dalam Kepungan Asap Ilegal: Harga Murah Meriah, Kas Negara Terindikasi Bocor Miliaran!
Proses layanan meliputi pencatatan pada Buku Registrasi Klien Reintegrasi Sosial Pembebasan Bersyarat, penginputan data ke dalam Sistem Data Pemasyarakatan (SDP), Pencetakan Kartu Bimbingan serta memberikan Bimbingan tahap awal kepada Klien Pemasyarakatan.
Rangkaian Kegiatan administrasi dilakukan dengan tertib dan lancar, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga memberikan penjelasan dan penekanan mengenai hak dan kewajiban klien pemasyarakatan.
"Setelah dilakukan registrasi, Klien Pemasyarakatan memiliki hak dan kewajiban, kami mengingatkan agar mentaati jadwal bimbingan dan jangan sampai melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran syarat khusus seperti tidak mentaati jadwal wajib lapor atau bimbingan", ucap Karya.
Baca Juga: Menjarah Miliaran Rupiah di Atas Puing Bencana Padangsidimpuan!
Merespon pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan, Kepala Bapas Muara Teweh, M Ading Saidhy, menyampaikan pentingnya memastikan proses integrasi sosial sesuai dengan SOP.
“PK Bapas Muara Teweh secara konsisten akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala agar proses reintegrasi sosial berjalan lancar, Selain itu PK Bapas juga akan memberikan bimbingan kepada klien agar klien dapat berhasil menjalani program Re Integrasi Sosial di lingkungan masyarakat, harapan kami Klien Pemasyarakatan dapat hidup mandiri dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana kembali baik di perkara serupa ataupun perkara lainnya,” ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)