NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban, Lapas Kotapinang Kanwil Ditjenpas Sumut kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Senin, 25 Mei 2026.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan pada pukul 13.05 WIB s/d selesai, dengan personil 09 orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban beserta Regu Pengamanan piket dan CPNS.
Pada pelaksanaannya, kamar dibuka serta WBP dikeluarkan satu persatu dari kamarnya dan diperiksa/digeledah Seluruh badan, kemudian diadakan penggeledahan isi kamar dengan disaksikan oleh perwakilan warga binaan.
Berdasarkan Penggeledahan kamar hunian tersebut, petugas menemukan beberapa barang yang dilarang berupa : Kipas Rusak 01 (satu) Buah, Sendok Stainless 02 (dua) Buah, Alat Cukur 01 (satu) Buah, Botol kaca 02 (dua) Buah, dan kaca : 01 (satu) Buah.
Pelaksanaan Penggeledahan kamar hunian berjalan aman, tertib dan lancar. Barang hasil Penggeledahan di catat, di inventarisir dan dimusnahkan.
Kegiatan ini sebagai langkah deteksi dini (preventif) untuk mencegah masuknya benda terlarang dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara humanis, profesional, dan berpedoman pada SOP yang berlaku.
(Humas Lapas Kotapinang)