Minggu, 12 Juli 2026

Mendagri Luncurkan Layanan Administrasi Kependudukan ‘Online’ Melalui Gisa

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Minggu, 29 Maret 2020 | 14:38 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong pelayanan publik tetap berlangsung dengan baik di tengah pandemi Virus Korona (Covid-19) khususnya layanan administrasi kependudukan (adminduk) melaui online dengan Gisa.


Untuk itu kata Tito, menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk melakukan physical distancing, Mendagri meluncurkan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang berupa Chatbot bernama Gisa untuk layanan Adminduk yang akan membantu mewujudkan layanan online dan physical distancing.


"GISA diambil dari program Dukcapil yaitu Gerakan Indonesia Sadar Adminduk," ujar Tito, di Jakarta, Sabtu (29/3).


Pada masa seperti ini, kata Tito menyatakan, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat. Melalui pencarian di web, informasi sering kali tidak akurat, karena belum tentu sumbernya resmi dan bisa saja sudah kadaluarsa karena ada perubahan aturan.


“Dengan Chatbot Gisa, masyarakat bisa bertanya layaknya percakapan dengan seorang petugas. Gisa akan selalu memberi informasi akurat yang bersumber dari Dukcapil,” kata Mendagri.


Secara teknis Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa Chatbot Gisa adalah hasil kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan KORPRI, Gisa ada di aplikasi android AKUI.


"Aplikasi ini sangat mudah diakses dan bisa diunduh secara gratis melalui Google Playstore dengan kata kunci AKUI," pungkas Zudan.


Oleh karena itu menurut Zudan,  dengan memanfaatkan Chatbot Gisa, Dukcapil dapat terus melayani masyarakat dan tetap menerapkan standar informasi. Informasi terkait pelayanan di Kantor Layanan Dukcapil, seperti prosedur pembuatan KTP dan KK, syarat-syarat pencatatan pernikahan, akta kelahiran, informasi biaya, dan sebagainya, dapat diperoleh dari Gisa secara cepat dan akurat.


“Dengan informasi yang lengkap ini masyarakat terhindar bolak-balik ke kantor layanan karena persyaratan yang tidak lengkap,” kata Mendagri.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini