Jakarta, Nawacitapost - Menghadapi wabah Covid-19 yang terjadi di dunia termasuk di Indonesia, diperlukan sebuah upaya serius untuk menyiapkan tim Medis dan Tim Pengamanan Sipil. Mereka juga perlu dibekali prosedur penanganan karyawan yang terserang Covid 19 yang umumnya tiba-tiba kolaps dan tak sadarkan diri.
Demikian hal itu ditegaskan Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat memberikan arahan ketika membuka diklat kesiapsiagaan Tenaga Pengamanan KLHK dan Paramedis dalam Menghadapi Situasi Darurat COVID-19, di Jakarta (27/3).
Mengingat Jabodetabek adalah daerah dengan Zona Merah wabah COVId-19, dan sebaran tempat tinggal karyawan KLHK yang ada di Gedung Manggala Wanabakti ada di Jabodetabek, maka sangat perlu dilakukan edukasi bagaimana menghadapi kondisi darurat wabah COVID-19 ini.
“Kesiapan SDM Tim Medis dan Tim Satuan Pengamanan KLHK diperlukan, mengingat tempat kerja lebih kurang 2.500 karyawan di gedung KLHK yang tersebar di 3 blok besar yaitu Blok 1, Blok 4 dan Blok 7,” katanya.
Ia pun melihat, idealnya tiap blok gedung masing – masing minimal ada satu tim yang siap menangani masa darurat. Dengan demikian, peserta diklat yang terdiri dari tenaga medis di lingkungan Gedung Manggala Wanabakti, diantaranya Dokter Umum, Bidan, Praktisi Laboratorium, Supir Ambulance, dan tenaga Satuan Pengamanan di sejumlah akses masuk gedung.
Beberapa materi disampaikan Bambang, diantaranya prosedur situasi darurat, tanda-tanda orang yang mengalami Covid-19, dan standar peralatan yang digunakan. Namun terkait pelayanan publik, Bambang menegaskan bahwa untuk layanan administrasi, penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar serta layanan administrasi lainnya.
“Harus tetap dilayani petugas piket harian sesuai jam kerja baik secara manual maupun online. Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi juga tetap berjalan sesuai ketentuan, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
Lebih lanjut dikatakan Sekjen, Kementerian LHK juga menerapkan pengaturan pegawai untuk bekerja dari rumah (work from home) mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, dengan mekanisme dan target kerja harian yang ditetapkan. Di tengah pandemi virus Corona, jajaran Kementerian LHK juga tetap berkoordinasi melalui video teleconference dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Semua pegawai tetap bekerja, baik di rumah maupun di kantor, dengan tetap menjaga kesehatan, dan mengikuti setiap arahan pemerintah," ujarnya.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 19:01 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:59 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:54 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:38 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 17:33 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:43 WIB