NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone, Narkoba, dan Pungutan Liar (Halinar). Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung khidmat di Aula Lapas Rantauprapat ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan hunian yang aman, tertib, dan berintegritas.
Sinergi Antar Lembaga
Mewakili Kalapas, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) memimpin langsung jalannya acara.
Tidak hanya diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural, staf, dan Regu Pengamanan (Rupam), kegiatan ini juga memperkuat sinergi eksternal dengan menggandeng institusi penegak hukum lainnya.
Diantaranya, yaitu:
1. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
2. POLRI (Kepolisian Republik Indonesia)
3. PWI (persatuan wartawan Indonesia)
4. Pemerintah Daerah,
5. Akademisi
6. LSM
7. Ormas
Pelaksanaan Ikrar dan Komitmen
Acara dimulai dengan pengucapan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Halinar yang dikumandangkan oleh pimpinan acara dan diikuti dengan lantang oleh seluruh peserta.
Baca Juga: Apresiasi Polrestabes, Yona Bagus: Pengusutan Joki UTBK Tak Boleh Setengah Hati
Poin utama dalam ikrar tersebut menekankan pada:
1. Penolakan keras terhadap peredaran dan penggunaan Narkoba.
2. Larangan penggunaan Handphone ilegal bagi warga binaan. Mencegah scaming (penipuan)
3. Penghapusan segala bentuk Pungutan Liar (Pungli) dalam pelayanan pemasyarakatan.
Aksi Nyata: Razia Serentak di Blok Hunian
Guna memastikan komitmen tersebut bukan sekadar seremoni, segera setelah prosesi ikrar selesai, petugas langsung bergerak melakukan Razia Penggeledahan.