Jakarta, Nawacitapost - Puluhan petambak garam di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep menyampaikan keluh kesahnya kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat reses selama dua hari, Rabu dan Kamis (18-19 Maret 2020). Selain bertemu dengan para petambak, ia bertemu dengan para kepala desa dan pengurus Muslimat, Fatayat NU dan pengurus Kadin setempat.
Kepada LaNyalla, para petambak garam di Pamekasan mengaku sudah tidak tahu lagi harus berbuat apa. Karena sudah menyampaikan kepada semua instansi di level kabupaten hingga provinsi, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Kami sebenarnya ingin bisa langsung bertemu Presiden, supaya mendengar langsung dari kami pak. Kami di sini sudah sangat susah dan menderita pak. Sudah tidak mampu membiayai sekolah anak kami pak,” ungkap Iswanto, koordinator petambak garam Pamekasan, Kamis (19/3).
Dikatakan, para petambak garam di Madura memiliki hasil yang sesuai dengan standar mutu dengan NHCL up 97. Artinya sudah cukup memenuhi syarat untuk industri aneka pangan dan untuk diolah menjadi garam konsumsi. Tetapi, lanjutnya, pemerintah tetap membuka kran impor, sehingga harga garam petambak jatuh dan tidak terserap.
“Harga sekarang di kisaran 300 rupiah pak, bahkan ada yang di bawah itu. Jauh di bawah harga pokok produksi pak. Kan mati semua kami,” urainya.
Aduan yang diterima LaNyalla saat reses di Sumenep sehari sebelumnya. Asosiasi Masyarakat Garam (AMG) juga menyampaikan hal yang sama. LaNyalla berjanji akan menyampaikan kepada Presiden agar ada revisi Perpres Nomor 71 tahun 2015, tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok penting, dimana saat ini, garam tidak termasuk di dalamnya.
“Saya rasa garam juga kebutuhan pokok dan komoditas penting, mengingat tidak hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk industri. Karena kalau masuk dalam Perpres tersebut, maka akan ditetapkan standar harganya juga. Baik harga pokok produksi (HPP) maupun harga eceran tertinggi (HET). Artinya para petambak lebih terlindungi dan memiliki kepastian,” ungkapnya.
LaNyalla juga akan memanggil PT Garam untuk mendengar pokok permasalahan yang dihadaspi, sehingga hasil panen petambak garam rakyat tidak terserap semuanya.
“Langkah terakhir mungkin kami akan meninjau ulang Undang-Undang Aneka Pangan. Karena beberapa cluster industri pengguna garam kan dihapus dalam UU tersebut. Sehingga tidak harus menyerap garam rakyat. Tetapi boleh menggunakan garam impor,” tukasnya.
Yang tidak kalah penting, lanjut LaNyalla adalah dukungan pemerintah dalam hal meringankan biaya logistik. Mulai dari pengumpulan garam rakyat, hingga pengiriman ke sentra industri. Sebab, secara teori impor memang lebih efisien.
“Misalnya, untuk kawasan industri di Sumatera, tinggal impor dan bongkar di pelabuhan Belawan. Selesai. Lebih murah daripada harus ambil di Madura. Nah ini menjadi domain pemerintah untuk membantu,” ujar mantan Ketua umum Kadin Jawa Timur.
Sementara itu, Muslimat dan Fatayat NU Sumenep berharap kepada LaNyalla agar menyampaikan kepada instansi terkait dan pemerintah pusat, tentang perlunya armada ambulance laut di Sumenep, khususnya di pulau-pulau berpenghuni yang jarak tempuh ke Sumenep cukup jauh.
“Ambulance laut tersebut sangat diperlukan bagi ibu yang akan melahirkan yang harus dirujuk ke rumah sakit di Sumenep. Beberapa kasus ibu hamil meninggal karena kritis terjadi di perjalanan laut di perahu penumpang,” ungkap Ketua Muslimat Sumenep Hj. Eva Cholifah.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 19:01 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:59 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:54 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 18:38 WIB
Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB
Minggu, 28 Juni 2026 | 17:33 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:43 WIB