Senin, 13 Juli 2026

Jaksa Agung Kembalikan Berkas Penyidikan Peristiwa Paniai

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Jumat, 20 Maret 2020 | 15:55 WIB
Jakarta, Nawacitapost - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua kepada pihak penyidik dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia RI (Komnas HAM).

Seperti diketahui sebelumnya kata Heri Setiyono, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Komnas HAM dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM Berat atas peristiwa di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada tanggal 7 - 8 Desember 2014.

Berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak 7 (tujuh) bundle atau berkas,” ujarnya di kantornya, Jum’at (20/3).

Dikatakannya, berkas hasil penyelidikan Komnas HAM dikembalikan karena berdasarkan penelitian Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat HAM Berat Jampidsus, belum memenuhi kelengkapan atau syarat-syarat suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, baik pada syarat-syarat formiil maupun pada syarat-syarat materiil.

“Karena berkas hasil penyelidikan tersebut dinyatakan belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat,” imbuhnya.

Sementara ditandaskan Heri, kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkaan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia (Pengadilan HAM). Namun petunjuk untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai Provinsi Papua sudah disampaikan oleh Tim Penyidik dalam surat yang ditanda-tangani oleh Jaksa Agung RI pada tanggal 13 Maret 2020 dan sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Komnas HAM mempunyai waktu 30 (tiga puluh) hari untuk melengkapi kekurangan berkas hasil penyelidikan dan kemudian mengembalikan berkas penyeledikan kembali kepada Jaksa Agung RI selaku Penyidik Pelanggaran HAM Berat,” terangnya.

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini