Demikian hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, saat sosialisasi pencegahan Covid-19, yang dilakukan oleh Tim Komite Penanggulangan Penyakit Inveksi (PPI) di Aula Pradata, Jamdatun, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (16/3).
Lebih lanjut gerakan serupa dilakukan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin di ruang kerjanya melalui video conference. Jaksa Agung memerintahkan Kajati dan Kajari untuk mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Pencegahan Penyebaran Virus COVID-19 dengan Kerja di Rumah bagi ASN
Lebih jauh dijelaskan Hari, pemberian suntikan kepada pegawai dan Jaksa di Kejagung dilakukan secara pro aktif di ruang kerjanya masing - masing. Namun ia berharap agar para pegawai dan Jaksa memiliki daya tangkal atau imunitas rerhadap penularan virus corona yang sedang mewabah di seluruh dunia.
"Seperti paparan Gubernur DKI Anies Baswedan disebutkan untuk klaster Jakarta, kawasan Kebayoran Baru yang merupakan lokasi Kejaksaan Agung berada, sudah termasuk wilayah yang pendemik virus corona," imbuhnya.