NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mengedepankan perlindungan hak anak serta penerapan keadilan restoratif, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh turut mendukung pelaksanaan proses diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Senin, 04 Mei 2026.
Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan formal melalui musyawarah yang melibatkan pihak terkait, dengan tujuan mencapai kesepakatan terbaik yang berorientasi pada kepentingan anak, korban, dan keluarga.
Dalam kegiatan tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan hadir untuk melakukan pendampingan serta menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.
Baca Juga: Keadilan Tak Sekadar Kata: Tangis Haru Warnai Kepulangan Terpidana RJ di Minahasa Selatan!
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa diversi menjadi bagian penting dalam memastikan anak tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan melanjutkan masa depan yang lebih baik.
“Diversi bukan hanya tentang penyelesaian perkara, tetapi bagaimana negara hadir memberikan ruang pemulihan bagi anak agar tetap memiliki kesempatan berkembang dan tidak kehilangan masa depannya,” ujarnya.
Salah satu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga menyampaikan bahwa proses diversi mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif.
“Yang menjadi fokus utama adalah memastikan anak memahami konsekuensi dari perbuatannya, mendapatkan pembinaan yang tepat, serta tetap memiliki peluang untuk kembali tumbuh secara positif di lingkungan sosialnya,” ungkapnya.
Melalui keterlibatan aktif dalam proses diversi, Bapas Muara Teweh terus berkomitmen mendukung sistem peradilan pidana anak yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan serta masa depan anak.
(Humas Bapas Muara Teweh)