NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 5 (lima) orang warga binaan pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh mengikuti kegiatan pembimbingan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh. Selasa, 21 April 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan lanjutan dalam rangka pemenuhan hak integrasi warga binaan serta sebagai upaya penilaian kesiapan mereka untuk kembali beradaptasi di tengah masyarakat.
Pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui proses wawancara, penggalian data pribadi, serta penilaian sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: DPRD Surabaya: : Sosialisasi Kampung Pancasila Harus Tembus RT-RW
Hasil dari kegiatan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun program reintegrasi sosial lainnya.
Petugas Bapas menekankan pentingnya perubahan perilaku dan komitmen warga binaan untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Pihak Lapas Muara Teweh menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antarunit pemasyarakatan dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan sosial warga binaan.
Baca Juga: Asa di Balik Terpal: Nestapa dan Baja di SDN Terong Saat Ujian Menantang Bencana
Melalui kegiatan pembimbingan kemasyarakatan ini, diharapkan warga binaan mampu mempersiapkan diri secara mental, sosial, dan moral sehingga dapat kembali menjadi pribadi yang produktif, mandiri, serta taat hukum setelah bebas nanti.
(Humas Lapas Muara Teweh)