Kamis, 4 Juni 2026

BEMNus Jatim Bongkar Dugaan Jaringan Kekuasaan di Kasus Andrie Yunus

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 26 Maret 2026 | 19:17 WIB

KAWALSURABAYA.COMBEM Nusantara (BEMNus) Jawa Timur menggelar diskusi daring bertajuk “Dari UU TNI ke Air Keras” pada Rabu (25/3/2026) malam. Forum ini membedah dugaan jaringan kekuasaan di balik kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sekaligus menyoroti mandeknya reformasi sektor keamanan.

Diskusi via Zoom itu tak hanya mengulas kronologi, tetapi juga mengaitkannya dengan persoalan struktural, terutama belum optimalnya relasi sipil-militer pascareformasi 1998 dalam menegakkan supremasi sipil.

Koordinator BEMNus Jatim, Deni Oktaviano Pratama, menegaskan mahasiswa harus tetap menjadi kontrol sosial.

“BEM Nusantara Jawa Timur harus terus bergerak sesuai amanah rakyat tanpa kepentingan pragmatis,” ujarnya.

Sekjen KontraS, Andy Irfan, menyoroti inkonsistensi penerapan UU TNI 2004, khususnya Pasal 65 yang mengatur prajurit TNI pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan sipil.

Namun praktiknya, aparat masih merujuk UU Peradilan Militer 1997, produk Orde Baru, yang dinilai menghambat supremasi sipil.

“Secara teori hukum, aturan yang lebih baru harus mengesampingkan yang lama. Tapi praktiknya belum berjalan,” kata Andy.

Ia juga menyinggung tarik-menarik kewenangan antara kepolisian dan Polisi Militer TNI dalam kasus Andrie Yunus yang berpotensi memperumit proses hukum.

“Secara hukum polisi punya kewenangan. Tapi apakah berani mengambil tersangka dari militer, itu yang jadi pertanyaan,” tegasnya.

Andy turut mengingatkan meningkatnya peran militer di ranah sipil dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari program non-pertahanan hingga wacana perluasan kewenangan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, menilai kasus ini bukan sekadar pidana biasa, melainkan tragedi kemanusiaan.

“Jika hanya dilihat dari KUHP, ini memang penganiayaan berat. Tapi ada dimensi kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyoroti minimnya transparansi penanganan perkara di Jawa Timur. Ia menilai publik berhak mengetahui proses hukum secara terbuka.

Minimnya transparansi dinilai memicu ketidakpercayaan. Karena itu, ia mendorong pembentukan tim pencari fakta independen untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini