NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diselenggarakan di halaman Lapas Kelas III Gunungtua. Sabtu, (21/03/2026).
Remisi khusus merupakan pengurangan masa hukuman yang dianggap memenuhi syarat administratif maupun substantif. Dalam pelaksanaannya, Sebanyak 87 Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua terima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1447 H, yang diserahkan secara langsung secara simbolis oleh Kalapas Gunungtua, Japaruddin Ritonga kepada perwakilan Warga Binaan.
Kalapas juga merincikan jumlah Warga Binaan yang menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Idul Fitri 1447 H yakni remisi 15 hari berjumlah 15 orang, remisi 1 bulan berjumlah 67 orang dan 1 bulan 15 hari berjumlah 5 orang. “Jadi total yang mendapat remisi 87 orang,” ujar Kalapas.
Baca Juga: Momen Hari Raya Idul Fitri, 70 Orang Warga Binaan Lapas Kotapinang Terima Remisi Khusus
Kalapas berharap dengan adanya Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana ini dapat membuka pikiran para warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama di masa-masa yang akan datang.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif yang kemudian ditutup dengan bersalaman.
(Humas Lagunta)