NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Sabtu, 21 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pemberian remisi dilaksanakan secara khidmat dalam bentuk upacara yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Gunungsitoli dan diikuti oleh jajaran pegawai serta warga binaan.
Baca Juga: Berkah Idul Fitri 1447 H, 15.158 Narapidana di Sumut Terima Remisi, 129 Langsung Hirup Udara Bebas
Dalam amanatnya, Kepala Lapas menyampaikan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas upaya warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta menjaga ketertiban selama menjalani masa pidana.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 44 orang narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani dan penilaian pembinaan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta aktif mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.
Baca Juga: Sebanyak 17 WBP Lapas Tahuna Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui momentum Hari Raya Idul Fitri ini, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan serta mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.
(Humas Lagusit)