NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua dan Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam, melaksanakan Penggeledahan di Blok B (Kamar IV, Kamar VI, Kamar VII, Kamar VIII, Kamar IX dan Kamar X) dan Blok C (Kamar XII). Selasa, 27 Februari 2024.
Pelaksanaan pengeledahan ini, dilaksanakan dengan keadaan seluruh penghuni didalam kamar masing - masing, dan dalam keadaan terkunci.
Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Baca Juga: Dulu Kritik Pemerintah, Kini Jadi Menteri: AHY Dianggap Inkonsisten
Penggeledahan kamar hunian ini, dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Penggeledahan ini di laksanakan, untuk meminimalisir kan barang-barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)