NAWACITAPOST.COM - Bapas Muara Teweh Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah menerima Pelimpahan Klien Pemasyarakatan yang menjalankan Pidana Kerja Sosial dari Bapas Palangka Raya. Dengan semangat memperkuat sinergitas proses penerimaan pelimpahan Klien tersebut dilaksanakan di Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya. Senin, 09 Maret 2026.
Pasca menjalani serangkaian proses Peradilan Klien Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 351 (1) KUHP Nasional ( Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana) mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau berupa Pidana Kerja Sosial selana 120 jam dengan ketentuan 3 jam per hari.
Serangkaian proses penerimaan klien dilakukan oleh petugas Bapas yakni Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Harivan Septiady dan Karya selaku Pembimbing Kemasyarakatan. Petugas Bapas Muara Teweh melakukan verifikasi identitas serta dokumen kelengkapan administratif klien dan mengecek kondisi fisik Klien. Pada saat di lakukan registrasi oleh Petugas Bapas, Klien bersangkutan di dampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya. Setelah proses administrasi selesai Klien diberikan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai kewajiban dan hak selama menjalani masa pidana kerja sosial.
Baca Juga: Di Hari Perempuan Internasional, Senior GMKI Gaungkan Perlindungan Perempuan dan Anak lewat Film “Invisible Hopes”
Menanggapi Pelaksanaan Kegiatan Registrasi atau penerimaan pelimpahan Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan Pidana Kerja Sosial, Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh, M Ading Saidhy menyampaikan tanggapannya. "Jajaran Bapas Muara Teweh berkomitmen melaksanakan amanat KUHP yang baru, kami akan melakukan pemantauan, pembimbingan secara berkala terhadap Klien sesuai ketentuan yang berlaku agar selama menjalankan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik", ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)