Kamis, 4 Juni 2026

‎PK Bapas Muara Teweh Laksanakan Wawancara Litmas dan Pendampingan ABH di Polres Barito Utara

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Kamis, 5 Maret 2026 | 16:37 WIB
PK Bapas Muara Teweh Saat Wawancara Litmas dan Pendampingan ABH Polres Barito Utara
PK Bapas Muara Teweh Saat Wawancara Litmas dan Pendampingan ABH Polres Barito Utara



NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan, Elly Kirnaeny untuk melaksanakan penggalian data dalam wawancara penelitian kemasyarakatan dan pendampingan ABH di Polres Barito Utara. Kamis, 05 Maret 2026.

‎Pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penyusunan Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) menjadi dasar pertimbangan aparat penegak hukum dalam proses peradilan anak. Wawancara dilakukan terhadap anak, orang tua, serta pihak kepolisian, guna memperoleh gambaran utuh kondisi sosial dan psikologis anak.

‎Dalam kegiatan tersebut, PK Bapas Muara Teweh juga memberikan pendampingan kepada anak selama proses pemeriksaan di kepolisian, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pendampingan ini bertujuan melindungi hak-hak anak dan memastikan proses hukum berjalan dengan pendekatan yang adil dan restoratif.

Baca Juga: Jaga Daya Beli Saat Ramadan, Wali Kota Bekasi Resmikan Pasar Murah Bersubsidi 2026

‎Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan pentingnya peran aktif Bapas dalam mendampingi ABH sejak tahap pra adjudikasi. “Kami berupaya memastikan anak tetap mendapatkan perlindungan hukum yang layak, Penelitian kemasyarakatan bukan hanya untuk proses hukum, tapi juga sebagai bagian dari upaya memenuhi hak anak,” ucapnya.

‎Melalui kegiatan ini, Bapas Muara Teweh berharap setiap proses hukum terhadap anak dilakukan secara hati-hati, berkeadilan, dan mempertimbangkan masa depan anak. Pendekatan keadilan restoratif terus diupayakan sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

‎(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini