NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melalui jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang ini dihadiri oleh Pimpinan Sidang, Pejabat Struktural, Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Muara Teweh. Rabu, 04 Maret 2026.
Sidang TPP kali ini secara khusus membahas dan memfinalisasi rekomendasi dari hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan perkara Pengeroyokan yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Murung Raya.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang TPP Bapas Muara Teweh ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Sidang TPP yang sekaligus Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak, Ebet Sutandi Musa. "Sidang TPP memiliki peran krusial dalam menentukan nasib dan masa depan ABH, Litmas yang disusun oleh PK adalah dokumen fundamental. Dalam Sidang TPP, kami mengkaji secara mendalam semua aspek yang tertuang dalam Litmas, mulai dari latar belakang sosial, riwayat pendidikan, kondisi keluarga, hingga hasil wawancara dengan ABH dan pihak terkait," ucap Ebet.
Baca Juga: Perkuat Kepercayaan Publik, Diskominfo Depok Didorong Sajikan Informasi Berbasis Data dan Riset
Proses Sidang dilanjutkan dengan para Pembimbing Kemasyarakatan yang mempresentasikan Litmas mereka secara bergantian. Setelah melalui diskusi yang komprehensif, Tim TPP Bapas Muara Teweh menyepakati sejumlah rekomendasi final yang akan segera disampaikan kepada pihak penegak hukum terkait (Kejaksaan atau Pengadilan Negeri) sebagai bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Kegiatan Sidang TPP ini menunjukkan komitmen Bapas Muara Teweh dalam menjalankan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan secara profesional dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan memastikan terpenuhinya hak-hak anak dalam sistem peradilan.
(Humas Bapas Muara Teweh)