Kamis, 4 Juni 2026

Bapas Muara Teweh Sosialisasikan KUHP Baru di Kecamatan Teweh Baru

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 3 Maret 2026 | 19:41 WIB
Kabapas Muara Teweh Saat Kegiatan Sosialisasi KUHP Baru
Kabapas Muara Teweh Saat Kegiatan Sosialisasi KUHP Baru

NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di wilayah Kecamatan Teweh Baru.

Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa dan kepala kelurahan sebagai unsur pemerintahan terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selasa, 03 Maret 2026.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan substansi dalam KUHP baru, termasuk pengaturan jenis pidana alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga: Bupati Wakil Bupati Rokan Hulu Safari Ramadan 1447 Hijriah, Santuni Anak Yatim Dan Serahkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut, Bapas Muara Teweh memaparkan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP baru, khususnya terkait peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dalam KUHP baru, Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. PK bertugas melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas), memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, serta melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap pelaku yang dijatuhi pidana alternatif tersebut.

Salah satu fokus utama sosialisasi adalah mekanisme pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial. Dalam skema ini, terpidana mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sosial di lingkungan masyarakat sesuai dengan pelaksanaan pengadilan.

Baca Juga: Pengecekan dan Monitoring, Lapas Rantauprapat Terima Kunjungan Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sumut

Pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam menyediakan lokasi dan bentuk kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, seperti kerja bakti fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, atau program pemberdayaan masyarakat lainnya. Sinergi antara Bapas dan pemerintah setempat menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak positif.

Melalui dialog interaktif, para kepala desa dan lurah menyambut baik sosialisasi tersebut serta menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Bapas dalam mendukung pelaksanaan KUHP baru.

Mereka menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih edukatif dan konstruktif dibandingkan pidana penjara dengan tindak pidana tertentu, terutama yang berisiko rendah.

Baca Juga: Sinergi Antarpenegak Hukum, Karutan Humbahas Kunjungi Polres Humbang Hasundutan

Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, dalam berbagai hal menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor. KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum yang lebih berkeadilan dan restoratif.

“Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan dukungan dan sinergi dari pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan agar pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini