NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh terus melaksanakan kegiatan wajib lapor bagi klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi sosial. Senin, 02 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang memperoleh hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), maupun Asimilasi di rumah.
Pelaksanaan wajib lapor dilakukan secara berkala sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Baca Juga: Parkir Liar Merajalela, Dishub Nganjuk Berlindung di Balik Kekosongan Perda
Dalam kegiatan tersebut, klien hadir langsung ke kantor Bapas untuk melakukan registrasi kehadiran, melaporkan perkembangan aktivitas sehari-hari, serta mengikuti sesi konseling dan pembimbingan.
Pembimbing Kemasyarakatan memberikan arahan, motivasi, serta penguatan agar klien tetap mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku selama menjalani masa reintegrasi.
Selain itu, PK juga melakukan evaluasi terhadap kepatuhan klien serta perkembangan sikap dan perilaku mereka di tengah masyarakat.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Bersama Polsek Gedangan Dan Bhayangkari Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat
Pelaksanaan wajib lapor tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai sarana komunikasi dan pendampingan.
Melalui kegiatan ini, Bapas memastikan klien mendapatkan bimbingan yang berkelanjutan, sehingga proses kembalinya mereka ke lingkungan sosial dapat berjalan dengan baik.
Klien juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi apabila melanggar ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan hak integrasi.
Baca Juga: Kalapas Dampingi Kabid PP Ditjenpas Sulawesi Utara Tinjau SAE Lapas Manado
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa wajib lapor merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi sosial.
“Wajib lapor bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk komitmen bersama antara klien dan Bapas. Kami hadir untuk memastikan klien menjalani hak integrasinya dengan penuh tanggung jawab serta mampu kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum,” ujarnya.