NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam sidang putusan peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Buntok. Jumat, 27 Februari 2026.
Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bapas dalam sistem peradilan pidana anak guna memastikan terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung, khususnya pada tahapan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Dalam pelaksanaan sidang tersebut, PK Bapas hadir untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada ABH, sekaligus memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Melalui Kasi Humas Klarifikasi Isu Tangkap Lepas Kasus LPG
Peran PK tidak hanya sebatas mendampingi secara administratif, tetapi juga memberikan dukungan moral dan psikososial kepada anak agar tetap tenang dan memahami setiap tahapan proses hukum yang dijalaninya.
Selain itu, PK Bapas Muara Teweh juga telah menyusun dan menyampaikan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Litmas tersebut memuat latar belakang anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta rekomendasi pembinaan yang bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
Kehadiran PK dalam sidang putusan menjadi wujud komitmen Bapas dalam memastikan bahwa putusan pengadilan tetap memperhatikan aspek pembinaan dan masa depan anak.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa pendampingan ABH merupakan tanggung jawab penting yang harus dilaksanakan secara profesional dan humanis.
“Kami berkomitmen untuk selalu hadir mendampingi Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam setiap tahapan proses peradilan, termasuk pada sidang putusan. Pendekatan yang kami lakukan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta mendorong proses pembinaan yang berkelanjutan,” ujar M. Ading Saidhy.
Baca Juga: Warga Taman Kayuringin Jaya Tagih Janji Pemerintah, Negara Hadir Atasi Banjir
Melalui kegiatan pendampingan ini, Bapas Muara Teweh berharap setiap ABH yang menjalani proses hukum tetap mendapatkan perlindungan hak, pendampingan yang layak, serta kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)