NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan layanan penerimaan registrasi klien reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB) sekaligus pelaksanaan pengawasan melalui kegiatan wajib lapor klien pemasyarakatan, Kamis (26/02).
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Bapas Muara Teweh ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam pembimbingan, pendampingan, serta pengawasan klien yang menjalani program integrasi sosial.
Petugas pelaksana kegiatan terdiri dari Irman Saepudin, S.I.Kom. dan Ananda Ivenna A, S.Psi. selaku Pembimbing Kemasyarakatan, serta Dedi Hariadi, S.I.P. sebagai Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Muara Teweh menerima registrasi dua klien Pembebasan Bersyarat yang berasal dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh, yaitu Siti Jamilah binti Nanang perkara narkotika dan Adrianto bin Atak Ungku perkara pengeroyokan.
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pencatatan pada buku registrasi klien, penginputan data pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), serta memberikan pembimbingan awal dan konseling kepada klien sebagai tahap awal proses reintegrasi sosial.
Klien juga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pembimbingan, termasuk kewajiban mengikuti program bimbingan serta melaksanakan wajib lapor secara berkala.
Baca Juga: LPMK Manukan Wetan Viral Minta THR Pakai Kop Lembaga? Komisi A Tegas Minta Dievaluasi
Selain registrasi klien baru, kegiatan pelayanan juga diintegrasikan dengan pelaksanaan wajib lapor klien pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan monitoring perkembangan perilaku klien di masyarakat.
Melalui mekanisme wajib lapor, Pembimbing Kemasyarakatan dapat memastikan proses pembinaan berjalan sesuai rencana serta mencegah pengulangan tindak pidana.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya administratif, tetapi juga memastikan klien memperoleh pembimbingan yang berkelanjutan hingga mampu beradaptasi kembali di tengah masyarakat.
“Pembimbingan dan pengawasan melalui registrasi serta wajib lapor merupakan bagian penting dari proses reintegrasi sosial agar klien dapat menjalani kehidupan yang produktif dan taat hukum,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta diharapkan dapat mendukung keberhasilan program pemasyarakatan berbasis pembinaan masyarakat yang humanis, akuntabel, dan berkelanjutan.